Monday 19 April 2010

Shalat Istikharah ( Kapan dan bagaimana)



dari blog tetangga

kutipan dari hamba Allah yang bertanya kepada Ustadz Ahmad Sarwat. cool

Assalamu’alaikum wr wb

Ustadz Ahmad Sarwat Lc, yang insya Allah dimuliakan oleh Allah SWT, saya mau tanya kapankah kita seharusnya melakukan shalat istikharah dan dari segi waktunya apakah shalat Istikharoh ada batasan waktu? Seperti hanya dikerjakan pada waktu qiyyamullail dan sebagainya. Dan apakah jawabannya selalu lewat mimpi?

Xda

Jawaban:

Sholat istikharah boleh dilaksanakan kapan saja, baik siang maupun malam. Kalau dilakukan malam hari pada saat shalat tahajjud karena memang waktu seperti itu sangat utama. Namun intinya adalah ketika kita menghadapi persoalan yang berat maupun yang ringan. Dalam hadis Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila salah seorang diantar kalian berniat melakukan suatu urusan, hendaklah dia sholat dua raka’at yang bukan fardhu kemudian hendaklah dia berdo’a , “Allahumma…” (HR Bukhari)

Dalam hadits tersebut dijelaskan waktunya adalah kapan saja dan tidak terikat. Oleh karena itu Imam An-Nawawi berkata, “Istikharah disunnahkan dilaksanakan di segala kondisi sebagaimana dijelaskan oleh nash hadis di atas.” (Al-Adzkar) hal tersebut juga dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani (Fathul Bari 11/184)

Dalam hadis tidak dijelaskan bagaimana jawaban akan diberikan, meskipun Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar menyatakan hendaklah orang tersebut memilih sesuai dengan pilihan hatinya (hatinya menjadi contong terhadap suatu pilihan setelah sholat).

Tetapi pendapat tersebut ditentang oleh sejumlah ulama karena hadis yang menjadi rujukan Imam Nawawi adalah hadis dhoif. Para ulama hanya menegaskan bahwa jangan memilih pilihan yang ada sebelumnya yang hanya berdasarkan kepada hawa nafsu (Fathul bari 11/187)

Jadi yang seharus dilakukan adalah, setelah kita melaksanakan sholat istikharah kita pilih mana yang terbaik (berazam) dan meyerahkan segala urusannya pada Allah. Karena kalau pilhan tersebut adalah pilihan yang terbaik, maka Allah akan memudahkannya bagi orang tersebut dan akan memberkahinya. Tetapi jika hal tersebut adalah sebaliknya maka Allah akan memalingkannya dan memudahkan orang tersebut kepada kebaikan dengan idzin-Nya. (Bughyatul Mutathowwi’ Fi Sholat At-Tathowwu’ hal 105)

Kami tidak mendapatkan dalil shohih yang menjelaskan tentang batasan minimum maupun maksimum pelaksanaan sholat istikharah. Sedangkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu sunni dari Anas r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Anas, apabila engkau berniat melaksanakan suatu urusan, maka minta pilihan pada tuhanmu mengenai urusan tersebut tujuh kali, kemudian perhatikan mana urusan yang pertama dipilih oleh hatimu, karena kebikan ada padanya.”

Hadis di atas dihoif sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar, “Sanadnya dhoif sekali.” (Fathul Bari 11/187). Al-Iroqi berkata, “Mereka (para rowi) memang terkenal tetapi di antara mereka ada rowi yang terkenal dengan kedhoifannya (bahkan sangat dhoif) yaitu Ibrohim bin Al-Baro” (Kitab Al-Adzkar An-Nawawi dan Tuhfatul Abror As-Suyuthi hal 162-163)

Apakah Jawabannya Selalu Lewat Mimpi?

Tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan bahwa hasil dari sholat istikharah akan ada pada mimpi. Sejumlah ulama di antaranya Imam An-Nawawi menyatakan bahwa pilihan akan diberikan kepada orang yang melaksanakan sholat tersebut dengan dibukakan hatinya untuk menerima atau melakukan suatu hal.

Tetapi pendapat ini ditentang oleh sejumlah ulama diantaranya Al-’Iz bin Abdis-Salam, Al-Iroqi dan Ibnu Hajar. Bahwasanya orang yang telah melaksanakan sholat istikharah hendaklah melaksanakan apa yang telah diazamkannya, baik hatinya menjadi terbuka maupun tidak tidak.

Ibnu Az-Zamlakani berkata, “Apabila seseorang melaksanakan sholat istikharah dua rakaat karena sesuatu hal, maka hendaklah ia mengerjakan apa yang memungkinkan baginya, baik hatinya menjadi terbuka untuk melakukannya atau tidak, karena sesungguhnya kebaikan ada pada apa yang dia lakukan meskipun hatinya tidak menjadi terbuka.” Beliau berpendapat karena dalam hadis Jabir tidak dijelaskan adanya hal tersebut (Thobaqot Asy-Syafi’iyah/ Ibnu As-Subki 9/206).

Sedangkan hadis Anas bin Malik yang dijadikan alasan oleh Imam Nawawi didhoifkan oleh sejumlah ulama (Fathul Bari 11/187)

Wallahu a’lam




.


Artikel Terkait



0 comments:

Post a Comment